Injak Alqur'an, cara baru bersumpah

Masih ingat M Sholeh alias Oleng? terdakwa pembunuhan serta dugaan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat Kota Tangsel Izzun Nahdiyah
  
Namun, benarkah Oleng tidak memperkosa??

Ferdinan menceritakan, pada saat sidang dengan agenda dakwaan, Oleng memang sudah mengakui kalau dia adalah pembunuh Izzun Nahdiyah. "Dia bilang, dia bertanggung jawab atas pembunuhan yang dilakukan oleh dirinya, tetapi tidak dengan pemerkosaan," terangnya.

Sementara soal vagina Izzun Nahdiyah yang robek serta terdapat sperma, Ferdinan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dokter spesialis forensik H Zulhasymar dari RSUD Kabupaten Tangerang, ada luka robek pada selaput dara di bagian bawah, kalau istilah kedokterannya, arahnya pukul 16.00-18.00 WIB.

"Sementara sperma dipastikan negatif, atau secara ilmu biologi spermanya tidak dapat menghidupi indung telur, ini biasa terjadi pada laki-laki yang telah fasektomi (mandul). Jadi hanya simen kata ahli forensik itu," terangnya.

Dokter forensik itu juga mengatakan, hasil penelitian Izzun meninggal sekitar pukul 23.00 WIB. Anehnya, dokter itu mengatakan, sperma itu ada sekitar pukul 03.00 WIB.

Muhammad Soleh alias Oleng dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan berencana dan pemerkosaan terhadap mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah, Izzun Nahdiiyah. Namun Oleng membantah telah memperkosa Izzun. Bahkan Oleng bersumpah dengan menginjak Alquran.

Kejadian tersebut terjadi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Dari enam terdakwa, hanya Oleng yang dituntut hukuman mati, sedangkan Noriv, Endang alias Dono, Jarsip alias Jarkem, Candra dan Oreg dituntut hukuman seumur hidup.

Setelah mendengar pernyataan JPU, Hakim majelis yang diketuai Mahri Hendra yang didampingi hakim anggota Bambang Edi dan Toga Napitupulu meminta Oleng memberikan pembelaan.


Apa hubungannya ma Alqur'an hingga Oleng menginjakknya?

Ternyata hanya untuk keperluan sumpah, hm,, masuk rekor dunia nc..

Kronologisnya begini....
Saat Majelis hakim memvonis pemuda ini dengan melakukan pembunuhan perencanaan melanggar Pasal 340 KUHP disertai pemerkosaan Pasal 285 KUHP menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati. Oleng dengan polosnya lalu mengambil kitab suci Alquran yang ada di meja hakim. Dalam keadaan bingung setelah dituntut hukuman mati, Oleng pun bersumpah. Namun hal itu berusaha dicegah oleh Hakim, tetapi Oleng nekat dan menaruh Alquran itu di lantai lalu diinjak dengan dua kakinya dan mengucapkan sumpah.

"Demi Allah dan Rasullullah, saya tidak melakukan pemerkosaan," ujar Oleng yang segera menyita perhatian pengunjung sidang termasuk majelis hakim.

Petugas polisi yang berada di ruang sidang sidang pun segera menyeret Oleng dan kembali didudukannya di kursi terdakwa.

Karena ekpresi yang berlebihan, MUI sempat meminta agar oleng diberi hukuman karena ulahnya tersebut. Namun kuasa hukum Oleng yakni Ferdinand Montororing mengajukan kepada hakim agar Oleng diperiksa psikologinya. "Saya sebenarnya sudah minta dia diperiksa psikologinya, tetapi tak dihiraukan hakim," katanya. dan mengenai hukuman atas permintaan MUI, Ferdinand menyerahkan semuanya ke Hakim.

Pantaskah MUI menuntut aksinya tersebut??
Bagi saya ini adalah bagian dari ketidakpahamanya Oleng akan fungsi dan kesucian Kitabnya sendiri. ini memang disayangkan. dan ketika MUI menuntut, ini bisa menjadi pembelajaran massal ke Nusantara, agar tidak terulang lagi hanya karena ketidak pahaman atau gangguan psikologi.

Bagiamana pendapat Anda???


Subscribe to receive free email updates: